Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal

id Polda,Kepri,malaysia,Calon,TKI,batam,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri memulangkan tujuh calon TKI ilegal ke Nusa Tenggara Barat yang diamankan pada sebuah penampungan di Batubesar, Batam pada 2 Maret 2015 sehingga gagal dikirim ke Malaysia.

"Mereka sudah dipulangkan ke NTB. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Kepri dalam pemulangan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung di Batam.

Ketujuh calon TKI ilegal yang rencananya dikirimkan ke Malaysia pada 3 Maret untuk bekerja diperkebunan tersebut adalah Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno, Seneng, semuanya berasal dari NTB.

"Setelah memberikan keterangan atas kasus tersebut pada penyidik di Polda Kepri, ketujuhnya langsung dikirim ke Dinsos Kepri untuk proses pemulangan ke kampung halaman," kata dia.

Untuk pemilik penampungan (Z) yang juga merupakan tekong dan ditangkap bersamaan saat penggerebekan, kata Feby, masih terus diproses oleh polisi atas pelanggaran yang dilakukan.

"Kami terus proses tersangka yang akan menyelundupkan TKI tersebut. Saat ini sudah sampai tahap satu," kata dia.

Tekong calon TKI ilegal tersebut dikenakan dengan persangkaan Undang-Undang no.39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 huruf A, B, Pasal 103 ayat 1 huruf F tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Sebelumnya pada Senin (2/3) sore jajaran Polda Kepri menggerebek rumah di kawasan Batubesar, Batam, yang dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Seorang calon TKI yang diamankan, Dadi, saat berada di Polda Kepri mengatakan datang dari Lombok pada Senin (2/3) menggunakan pesawat terbang.  

"Sesampainya di Batam, kami dijemput dan dibawa ke penampungan di Perumahan Arira Garden tidak begitu jauh dari bandara," kata dia.

Dalam penggerebekan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam, satu telepon genggam warna putih milik tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE