Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau menangkap AR, penampung biji timah ilegal di Kampung Baru, Batu Bedaun, Singkep, Lingga, dengan barang bukti 554 karung dengan total berat sekitar 20 ton senilai Rp1,7 miliar.
"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Kepri pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti senilai Rp1,7 miliar," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Yos Guntur di Batam, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengatakan barang bukti tersebut dibeli dari masyarakat di Singkep, Lingga, selama delapan bulan terakhir sehingga jumlahnya cukup besar.
"Tersangka mengaku mendapatkan timah dari masyarakat dengan harga Rp85 ribu per kilogram dari penambang. Barang tersebut belum sempat dijual," kata dia.
Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, saat ini tersangka dan sebagian barang bukti sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Tersangka bersama petugas tiba di Batam sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di Subdit IV. Hingga saat ini (17.30 WIB), pemeriksaan masih berlangsung," kata Guntur.
Untuk barang bukti, kata dia, hanya satu karung dengan berat sekitar 25 kilogram yang dibawa mengingat jarak antara Lingga dan Polda Kepri di Batam jauh dan harus melalui transportasi laut.
"Barang bukti lainnya kami titipkan di Polres Lingga karena sulit jika harus dibawa semua. Yang dibawa hanya satu karung untuk keperluan pengujian," kata dia.
Ia juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan atas tangkapan tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
"Untuk sementara tersangka mengaku kalau uang yang digunakan untuk membeli timah adalah miliknya sendiri dan tidak ada pihak yang mendanai. Namun kami masih terus mengembangkan dugaan adanya pihak yang mendanai pembelian timah tersebut," kata dia.
Guntur juga mengindikasi hingga saat ini masih banyak pelaku penambang dan penampung timah ilegal di wilayah Kabupaten Lingga.
"Tersangka kami kenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Guntur. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Komentar