Seorang Deputi BP Batam Diperiksa Polda Kepri

id Deputi,BP,Batam,Diperiksa,wayan,subawa,sertifikasi,sni,Polda,korupsi,Kepri

Sudah puluhan orang diperiksa untuk memberikan keterangan atas dugaan korupsi pada pengadaan peralatan laboratorium BP Batam tersebut namun belum ada penetapan tersangka
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memeriksa Deputi Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan (BP) Batam I Wayan Subawa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laboratorium sertifikasi SNI pada 2014 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.

"Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB, sampai saat ini (16.30 WIB) belum selesai. Kapasitasnya sebagai saksi," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman di Batam, Rabu.

I Wayan yang sempat keluar ruang pemeriksaan nampak mengenakan baju dan celana hitam. Namun hanya sesaat, pria tersebut kembali masuk ruang pemeriksaan.

"Sudah puluhan orang diperiksa untuk memberikan keterangan atas dugaan korupsi pada pengadaan peralatan laboratorium BP Batam tersebut namun belum ada penetapan tersangka," kata dia.

Kami masih terus melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan peralatan uji sertifikasi SNI bagi barang-barang impor khususnya mainan tersebut.

Arif mengatakan, sejumlah pihak yang sudah diperiksa antara lain rekanan BP Batam dalam pengadaan barang tersebut, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran.

"Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami sampaikan lagi. Ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Arif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi untuk mengungkap dugaan korupsi ini," kata dia.

BP Batam mengadakan alat uji tersebut setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.

Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE