BC Tanjungpinang Tangkap Pemilik 522 Gram Sabu-sabu

id Bea, cukai, tanjungpinang, sabu, pelabuhan, sri, bintan, narkoba

BC Tanjungpinang Tangkap Pemilik 522 Gram Sabu-sabu

KPPBC Tanjungpinang ekspos penegahan penyelundupan shabu sebanyak 522 gram dari Stulang Laut Malaysia ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan MV Sentosa 9, Minggu (28/2). (antarakepri.com/Saud)

Sepatu yang digunakan tersangka sangat bersih dan masih baru
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Petugas Bea dan Cukai menangkap S, yang kedapatan menyembunyikan sabu-sabu seberat 522 gram dalam sepatu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan BC Tanjungpinang bersama Customs Narcotics Team (CNT) Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Minggu, kata Kepala BC Tanjungpinang Duki di Tanjungpinang, Senin.

Ia mengatakan, S menyembunyikan sabu-sabu itu dalam sepatu.

"S, warga Madura, semula akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya," katanya.

S merupakan penumpang kapal cepat MV Sentosa 9 dari Pelabuhan Stulang laut Malaysia ke Tanjungpinang. Penangkapan terhadap S bermula dari kecurigaan petugas.

Saat seluruh penumpang kapal cepat itu diperiksa di ruang kedatangan, kata dia, S malah berupaya menghindarinya. Petugas pun melakukan pengamatan khusus kepada S.

Kecurigaan semakin kuat ketika petugas melakukan pemeriksaan melalui mesin pemindai sinar X.

"Sepatu yang digunakan tersangka sangat bersih dan masih baru," ujarnya.

Duki mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan. Belum dapat dipastikan apakah S merupakan kurir penjual sabu-sabu atau pengedar sabu-sabu.

"Kami masih mendalaminya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE