4.400 Nelayan Batam Dilindungi Asuransi dari Pemerintah

id Nelayan,Batam,Dilindungi,premi,Asuransi,Pemerintah

Tahun ini dibayarkan pemerintah pusat, tahun depan nelayan diharapkan bisa membayar sendiri, Rp175.000 untuk setahun
Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 4.400 nelayan Kota Batam, Kepulauan Riau,  dilindungi asuransi dari Jasa Asuransi Indonesia yang preminya dibayar oleh pemerintah pusat dalam program Premi Asuransi bagi Nelayan.

"Tahun ini dibayarkan pemerintah pusat, tahun depan nelayan diharapkan bisa membayar sendiri, Rp175.000 untuk setahun," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat menyerahkan kartu asuransi di Pulau Buluh, Kota Batam, Selasa.

Asuransi diharapkan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan nelayan dalam aktivitasnya di laut yang penuh risiko, berhadapan dengan cuaca dan gelombang laut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Husaini menyatakan program itu memberikan jaminan pembayaran manfaat terhadap kecelakaan kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan nelayan yang terjadi di darat dan laut.

"Ini diberikan untuk seluruh nelayan di Kota Batam yang tersebar di 12 kecamatan," kata dia.

Dalam asuransi itu, Jasindo menjamin ahli waris nelayan yang meninggal dunia dalam aktivitasnya di laut sebesar Rp200 juta, dan bila meninggal di darat, jaminan yang diberikan Rp160 juta.

Bila sakit dan harus dirawat, perusahaan asuransi akan memberikan penjaminan biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Dan bila cacat tetap, diberikan jaminan Rp100 juta.

Kepala Dinas menyatakan awalnya Pemkot mengajukan sekitar 5.500  nelayan untuk mendapatkan program itu. Namun, yang lolos verifikasi pemerintah hanya 4.400 nelayan.

"Ada persyaratan yang tidak sesuai, misalnya kapal yang digunakan, karena bobot kapal yang ditentukan 10 GT," kata dia.

Ia mengatakan sebanyak 4.400 nelayan yang menerima kartu asuransi itu terdiri dari 1.186 nelayan galang, 875 nelayan Belakangpadang, 1.519 nelayan Bulang, 121 nelayan Sei Beduk, 203 nelayan Sekupang dan 92 nelayan Sagulung.

Kemudian 112 nelayan Bengkong, 196 nelayan Nongsa, 3 nelayan Batuampar, 81 nelayan Lubuk Baja,11 nelayan Batam Kota dan seorang nelayan Batuaji.

"Jangka waktu polis asuransi bagi nelayan adalah 1 tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan. Diharapkan pembayaran premi selanjutnya diteruskan oleh masing-masing nelayan secara mandiri," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE