Kepri Adopsi Pemilihan Cawagub Sumut

id Kepri,Adopsi,Pemilihan,Cawagub,Sumut,calon,wakil,gubernur,dprd

Selama ini ada kesalahan fatal. Saya tidak tahu apakah kesalahan ini disengaja atau tidak. Yang jelas, seharusnya mekanisme pemilihan itu diserahkan kepada panitia khusus
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau mengadopsi mekanisme dalam pemilihan Cawagub Sumatera Utara agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood di Tanjungpinang, Sabtu, menilai mekanisme pemilihan Cawagub Kepri dalam beberapa bulan terakhir salah karena Gubernur Nurdin Basirun mengajukan dua nama kandidat sebelum panitia khusus dan panitia pemilihan terbentuk.

"Selama ini ada kesalahan fatal. Saya tidak tahu apakah kesalahan ini disengaja atau tidak. Yang jelas, seharusnya mekanisme pemilihan itu diserahkan kepada panitia khusus," kata Husnizar yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri.

Gubernur Nurdin Basirun menyerahkan dua nama cawagub kepada pihak legislatif. Nama Isdianto dan Agus Wibowo sebagai cawagub bukan hanya sekali diserahkan Gubernur Nurdin lantaran dikembalikan oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

Seharusnya, kata Husnizar, masalah cawagub itu ditangani oleh panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Kepri. Panitia pemilihan yang dibentuk panitia khusus yang akan menangani proses pemilihan.

"Mekanisme yang benar itu diadopsi dari pemilihan Cawagub Sumut, dan juga arahan dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Cawagub Kepri Onward Siahaan mengatakan panitia khusus akan menerima dua nama Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang direkomendasikan Gubernur Nurdin Basirun jika dapat dibuktikan dengan berita acara dukungan dari pengurus partai pengusung.

"Salah satu pasal dalam tata tertib yang akan disahkan oleh panitia khusus yakni menerima rekomendasi gubernur terkait dua nama yang direkomendasikan kepada DPRD Kepri belum lama ini, namun dengan catatan harus dibuktikan dengan berita acara dukungan dari partai pengusung," katanya.

Ia mengemukakan Isdianto direkomendasikan oleh seluruh partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasional Demokrat sebagai cawagub, sedangkan satu figur lainnya yang diusulkan berbeda.

Namun partai pengusung sedikit longgar dalam menangani permasalahan itu, meski nama yang diserahkan Gubernur Nurdin Basirun kepada DPRD Kepri sesuai dengan rekomendasi Partai Demokrat.

"Jadi rekomendasi itu bukan karena keinginan gubernur semata, melainkan harus dibuktikan bahwa telah disetujui oleh seluruh pengurus partai politik tingkat provinsi," ujarnya, yang juga Sekretaris DPW Gerindra Kepri.

Onward mengemukakan panitia khusus juga sudah bulat menetapkan dalam tata tertib bahwa rapat dalam pemilihan cawagub dinyatakan kuorum bila jumlah anggota legislatif yang hadir mencapai 24 orang. Kesepakatan itu berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri.

"Semula ada yang berpendapat dua per tiga dari 45 anggota legislatif wajib hadir jika ingin rapat tersebut dinyatakan kuorum, tetapi setelah konsultasi di Kemendagri kami mendapat rumus setengah M ditambah satu. M artinya anggota DPRD Kepri sehingga dinyatakan kuorum bila berjumlah 24 orang," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE