Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Kepri, meminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop ditutup selama lima hari untuk menghormati bulan Ramadhan.
Permintaan itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor : 331.1/2021 Tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan Pengaturan tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya wajib tutup dua hari di awal Ramadhan, yakni 30 Sya’ban dan satu Ramadhan.
Kemudian, satu malam dipertengahan bulan Ramadhan, yakni Nuzul Qur’an atau 17 Ramadhan.
Selanjutnya, dua hari pada akhir bulan Ramadhan, yakni akhir Ramadhan dan satu Syawal.
Selain itu, Surat Edaran ini turut mengatur jam operasional untuk usaha karaoke, biliar, warung internet, spa, pijat refleksi dan bioskop kecuali pijat tunanetra, mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat dan tempat ketangkasan dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi selama bulan Ramadhan mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sedangkan restoran, pujasera dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti, TV, karaoke dan orgen tunggal hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Adapun rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain/tirai penutup.
Untuk tempat usaha jenis warung /toko/restoran/kafe untuk tidak menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota melalui surat edarannya menegaskan bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang mengatur Tentang Tertib Tempat Usaha, Keramaian serta Hiburan.
Pasal 7 Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau Sejenisnya Pada Bulan Ramadhan.
Berita Terkait
Gubernur Kepri undang masyarakat hadiri open house pada lebaran hari kedua
Rabu, 10 April 2024 15:41 Wib
Direktur KPLP sebut arus mudik di pelabuhan Karimun lancar dan kondusif
Senin, 8 April 2024 17:01 Wib
Warga Tanjungpinang berburu minuman dalam kaleng jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 6:35 Wib
Dishub Tanjungpinang larang kendaraan parkir di Dermaga Pelantar Kuning ke Penyengat
Sabtu, 6 April 2024 9:06 Wib
BNN Tanjungpinang tes urine ABK kapal penumpang angkutan Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 13:38 Wib
Polresta Tanjungpinang buka layanan penitipan kendaraan saat mudik Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 9:19 Wib
BPJS: Faskes tidak patuhi komitmen layanan JKN bisa diputus kontrak
Rabu, 3 April 2024 19:33 Wib
Dinkes Tanjungpinang siagakan dua petugas kesehatan di setiap posko mudik
Rabu, 3 April 2024 14:22 Wib
Komentar