Uang pinjaman karyawan BUMD Tanjungpinang dipotong 15 persen

id Uang pinjaman, karyawan BUMD Tanjungpinang, dipotong 15 persen

Uang pinjaman karyawan BUMD Tanjungpinang dipotong 15 persen

Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Uang pinjaman karyawan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) dipotong sebesar 15 persen, dengan alasan denda atau "finalty" akibat tidak jadi mengambil rumah.

Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Fahmi, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, seluruh uang yang dipotong dari karyawan perusahaan plat merah yang dipimpinnya telah dikembalikan oleh PT Sashafa Tapak Gemilang melalui Hafids.

Hafids saat proses pemotongan 15 persen uang pinjaman karyawan BUMD Tanjungpinang menjabat sebagai Direktur Bank Jawa Barat (BJB) Tanjungpinang. Namun belum lama ini, Hafids tidak lagi menjabat sebagai Direktur BUMD Tanjungpinang.

"Pengembalian uang tersebut sudah dilakukan (dicicil). Hari ini sudah dilunasi," ujarnya.

Ia mengatakan peminjaman dan pemotongan uang pinjaman dilakukan di-BJB Tanjungpinang. Jumlah karyawan yang dipotong uang pinjamannya sebanyak enam orang.

Karyawan meminjam uang sebesar Rp150 juta, dengan cara menggadaikan SK. Pemotongan uang pinjaman 15 persen dengan alasan tidak jadi mengambil rumah. Fahmy mengaku tidak mengambil keuntungan dari pemotongan uang pinjaman karyawan tersebut.

Kebijakan itu menyusul adanya kerja sama antara PT Sashafa Tapak Gemilang, BUMD Tanjungpinang dan BJB Tanjungpinang pada Desember 2019. PT Sashafa berdomisi di Batam.

Namun Fahmy mengaku hanya sekali bertemu dengan Direktur PT Sashafa pada Desember tahun 2019. Selanjutnya, Hafids yang berhubungan dengan perusahaan, yang bergerak di bidang "trading".

"Itu (PT Sashafa) bukan developer, tetapi 'trading', yang mencari rumah untuk karyawan," katanya.

Fahmy mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama pemotongan uang pinjaman tersebut. Ia dan juga Direktur Operasional BUMD Tanjungpinang justru juga meminjam uang dari BJB. Mereka juga dikenakan pemotongan 15 persen dari pinjaman sekitar Rp300 juta.

Fahmy tidak menjelaskan alasan bekerja sama dengan PT Sashafa Tapak Gemilang, yang berdomisili di Batam. Ia mengaku perusahaan itu dibawa oleh Hafids.

Ia juga tidak mempersoalkan pemotongan uang 15 persen dari uang yang dipinjamkan dari BJB.

"Saya tidak pernah berhubungan lagi dengan Direktur Sashafa. Yang berhubungan itu Pak Hafids, termasuk pengembalian uang yang sempat dipotong," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran, surat perjanjian kerja sama antara PT Sashafa dan BUMD Tanjungpinang diteken oleh Fahmy dan Zuhaili pada Desember 2019. Zuhaili dengan Nomor Induk Penduduk 1605072907840002 dalam surat tersebut menjabat sebagai Direktur PT Sashafa, yang beralamat di Sei Beduk, Batam.

Data lainnya menyebutkan perusahaan itu beralamat di Kompleks Bintan Centre Blok C-22. Namun setelah ditelusuri, di alamat itu tidak terdapat kantor tersebut, melainkan restoran.

Sejumlah karyawan agak lega lantaran uang pinjaman mereka yang dipotong sudah dikembalikan. Namun ada karyawan yang tidak ingin uang tersebut dikembalikan lantaran ada permasalahan utang piutang antara dirinya dengan Fahmy.

Karyawan BUMD Tanjungpinang merasa tidak pernah menyepakati untuk membeli rumah tersebut. Mereka merasa pemotongan uang pinjaman untuk membeli rumah inprosedural.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE