Tiga pelaku pencurian 38 unit baterai UPS RSUD Natuna ditangkap

id Kasus pencurian baterai

Tiga  pelaku pencurian 38 unit baterai UPS RSUD Natuna ditangkap

Polres Natuna menggelar siaran pers penangkapan pelaku pencurian baterai UPS di RSUD setempat, Senin (18/10). (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna)

Natuna (ANTARA) - Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau, meringkus tiga orang pelaku tindak pidana pencurian 38 unit baterai mesin UPS (Uninterruptible Power Supply) di RSUD setempat.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan penangkapan ketiga pelaku berinisial AA (32), SS (41), dan LL (18) tersebut berdasarkan laporan dari pihak RSUD Kabupaten Natuna, 14 Oktober 2021.

"Tersangka AA dan SS ditangkap terlebih dulu. Sementara tersangka LL, berhasil ditangkap pada 17 Oktober 2021," kata Kapolres AKBP Ike Krisnadian melalui siaran persnya, Senin.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 unit baterai mesin UPS merek roket 12 V dan satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nomor polisi BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian.

Pengakuan tersangka, barang hasil curian ini rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual.

"Atas kasus ini, kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai Rp95 juta rupiah," ungkap Kapolres Natuna.

Kapolres menjelaskan kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat (8/10) sekira pukul 17.00 WIB.

Modus operandi pelaku, yaitu masuk ke dalam ruangan UPS melalui jendela yang tertutup lalu dicongkel. Setelah berada di dalam ruang itu, pelaku kemudian membuka baut kabel penghubung baterai.

Selanjutnya, baterai yang telah dicuri itu diletakkan di samping kamar mayat untuk dipindahkan dan diangkut menggunakan mobil pick up.

“Ada satu orang pelaku lainnya berinisial J yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian itu. Hingga saat ini, J masih dalam pengejaran polisi," ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE