Pendapatan pajak kendaraan di Kepri Januari-November 2021 lampaui target

id Pendapatan, pajak kendaraan,di Kepri, lampaui target

Pendapatan pajak kendaraan di Kepri Januari-November 2021 lampaui target

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) menyatakan pendapatan pajak kendaraan periode Januari-November 2021 telah melampaui target.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kepri, Jumat, mengungkapkan, target pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar Rp404,5 miliar, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor Rp205,5 miliar.

Sumber pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dibagi dua yakni tahunan dan nontahunan.

Realisasi pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari 2021 sampai sekarang mencapai Rp267,8 miliar, sementara pajak kendaraan nontahunan sebanyak Rp155,3 miliar.

"Jadi total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sampai saat ini mencapai Rp423,2 miliar sudah melampaui target tahun ini," ujarnya.

Reni menambahkan realisasi pajak bea balik nama kendaraan bermotor tahap pertama mencapai Rp207,39 miliar, sedangkan untuk tahap kedua Rp4 miliar. Realisasi dari total penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp211,9 miliar.

"Kalau ditotalkan target dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021 mencapai Rp610 miliar. Sementara sampai hari ini sudah terealisasi Rp634,6 miliar," ungkapnya.

Reni mengemukakan penerimaan daerah dari pajak kendaraan dapat melampaui target disebabkan oleh kepatuhan pemilik kendaraan membayar kewajibannya dan juga program pemutihan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan selama pandemi COVID-19.

Selama tahun 2021, Pemprov Kepri mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak, yang dilaksanakan dua tahap.

Program pemutihan denda pajak kendaraan pada tahun 2021, perdana dilaksanakan selama Juli-September, kemudian dilanjutkan mulai 1 Oktober-30 November.

Program relaksasi pajak kendaraan untuk membantu warga yang terdampak COVID-19, membuahkan hasil yang positif.

Pemilik kendaraan merasa terbantu karena ada penghapusan denda pajak kendaraan, sementara target pendapatan dari sektor itu terealisasi.

Pendapatan daerah dari program pemutihan pajak selama Juli-September 2021 sebesar Rp49,2 miliar dari target Rp49 miliar. Sedangkan target pendapatan daerah dari program relaksasi pajak Oktober-November 2021 mencapai Rp20 miliar.

"Pajak kendaraan sampai sekarang merupakan sektor andalan dalam penerimaan pendapatan daerah," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE