Komisi II DPR minta pemerintah perhatikan nasib honorer sebelum 2023

id honorer,kemenpan RB,komisi II DPR RI,Ahmad Doli Kurnia Tanjung

Komisi II DPR minta pemerintah perhatikan nasib honorer sebelum 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat kunjungan kerja ke Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

Ini menyangkut nasib ratusan ribu orang, karena itu Kemenpan dan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023
Padang (ANTARA) - Komisi II DPR meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperhatikan nasib ratusan ribu honorer sebelum tahun 2023.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Kamis, mengatakan, pemerintah harus menyiapkan rencana untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia terkait wacana penghapusan status honor di pemerintahan pada tahun 2023.

"Ini menyangkut nasib ratusan ribu orang, karena itu Kemenpan dan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," katanya.

Rencana pemerintah menghapuskan status honorer sudah lama bergaung. Rencana itu kini mengemuka kembali.

Kebijakan itu dilaksanakan sesuai UU Nomor Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan undang-undang itu, ASN di pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Sementara honorer atau Pegawai Tidak Tetap tidak diatur dalam ketentuan tersebut.

Rencana penghapusan pada 2023 itu pun berdampak pada kekhawatiran tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah. Terkait persoalan itu, Doli minta pemerintah harus menyiapkan skenario terbaik untuk para honorer tersebut. Jika posisi tenaga honorer dihapus Kemenpan dan RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan, apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain.

Selama ini, menurut dia pemerintah daerah terbantu dengan adanya tenaga honorer. Berdasarkan laporan dari sejumlah pemda, tercatat cukup banyak daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Namun pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Perekrutan tenaga alih daya dilakukan sesuai kebutuhan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR minta pemerintah pastikan nasib honorer sebelum 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE