Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.
Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Baca juga:
Sambut Hari Bhayangkara, Polda Kepri salurkan 8.770 paket sembako
Kepri bantu nelayan akses program jaminan sosial ketenagakerjaan
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.
"Program ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor, dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pajak progresif," katanya.
Reni mengungkapkan pelaksanaan program tersebut dibagi menjadi dua tahap. Pertama, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.
Kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen.
Baca juga:
Satu jenazah diduga PMI ditemukan di Singapura
BP Batam tanam 10.000 pohon jati emas di sepanjang jalan bandara
Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.
"Tunggakan pokok pajak kendaraan baru tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya, tetapi ini hanya berlaku untuk tunggakan di atas setahun," jelasnya.
Reni mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut.
Komentar