Pakar: Perkara pidana istri mantan Kepala BPN sebaiknya dihentikan

id Hanifah Husein, Ferry Mursidan Baldan, rubs

Pakar: Perkara pidana istri mantan Kepala BPN sebaiknya dihentikan

Arsip foto - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyampaikan paparan di dalam webinar. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof. Dr. Suparji Ahmad berpendapat perkara pidana Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, sebaiknya dihentikan.

Menurut dia, permasalahan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) yang melibatkan Hanifah berhubungan dengan kesepakatan yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," katanya dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu.

Suparji mengatakan Polri seharusnya menjalankan integritas dan juga profesionalitas dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.

Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.

"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Perkara pidana Hanifah Husein sebaiknya dihentikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE