Pengamat ISESS: Penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri

id Akbp jerry siagian, polda metro jaya, sidang etik polri, pengamat kepolisian, bambang rukminto, kasus brigadir J, obstru

Pengamat ISESS: Penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri

Tangkapan layar - AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/POLRI TV-Laily Rahmawaty/pri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penegakan kode etik Satpam lebih bagus daripada Polri. Ia mengkritik sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh Sidang KKEP Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 
"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ia mengatakan upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.
 
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," kata dia.
 
Menurut dia, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan) sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat, bagaimana institusi masih begitu membela personel-nya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
 
Tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian
 
Menurut dia, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
 
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat sebut penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE