99 persen lebih anak di Kepri kantongi akta lahir

id kepemilikan akta kelahiran,pelayanan kependudukan,pemenuhan hak anak

99 persen lebih anak di Kepri kantongi akta lahir

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Misni menunjukkan aplikasi layanan pengurusan dokumen identitas kependudukan. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil mencatat sebanyak 666.922 anak atau 99,53 persen dari warga berusia nol sampai 18 tahun di Provinsi Kepulauan Riau sudah memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Misni di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan bahwa angka kepemilikan akta kelahiran pada kelompok warga berusia nol sampai 18 tahun di Kepulauan Riau sudah melampaui target minimal 97 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Misni menjelaskan, hingga 31 Desember 2022 jumlah warga berusia nol sampai 18 tahun yang wajib memiliki akta kelahiran di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 670.070 orang, yang tersebar di Bintan (53.896 orang), Karimun (78.416 orang), Natuna (27.288 orang), Lingga (29.796 orang), Kepulauan Anambas (15.216 orang), Batam (397.262 orang), dan Tanjungpinang (68.196 orang).

Warga usia nol sampai 18 tahun yang sudah punya akta kelahiran tercatat 52.742 orang di Kabupaten Bintan, 78.433 orang di Kabupaten Karimun, 27.881 orang di Kabupaten Natuna, 30.810 orang di Kabupaten Lingga, 15.630 orang Kabupaten Kepulauan Anambas, 392.542 orang di Kota Batam, dan 68.884 orang di Kota Tanjungpinang.

"Warga Kepri memahami pentingnya akta kelahiran, sehingga mengurus dokumen itu lebih cepat setelah melahirkan," kata Misni.

Akta kelahiran merupakan dokumen identitas anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.

Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Identitas anak merupakan hak yang dilindungi konstitusi, sebagai hak dasar," kata Misni.

Misni mengatakan bahwa dinas menempatkan petugas yang memberikan pelayanan "3 in 1" kepada warga yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib.

Pelayanan "3 in 1" mencakup layanan pengurusan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan perubahan data kependudukan di dalam kartu keluarga.

"RSUD Kepri merupakan rumah sakit rujukan. Jadi banyak ibu berasal dari berbagai daerah di Kepri melahirkan di rumah sakit itu. Kami menempatkan petugas di rumah sakit itu sejak tahun 2022 untuk memudahkan warga mendapatkan dokumen kependudukan," kata Misni.

Dia mengatakan bahwa pelayanan pengurusan dokumen kependudukan itu gratis, tidak dipungut biaya.

Syarat pembuatan akta kelahiran meliputi surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, buku nikah atau kutipan akta perkawinan, kartu keluarga orang tua, kartu tanda penduduk orang tua dan dua orang saksi, serta paspor bagi WNI bukan penduduk dan warga negara asing.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE