Tersangka penganiayaan di Pesanggrahan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

id Jakarta Selatan,MDS,Mario Dandy,David,penganiayaan,Universitas Prasetiya Mulya

Tersangka penganiayaan di Pesanggrahan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - MDS (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/2/2023) mengatakan, keputusan itu berdasarkan rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

"Diputuskan mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," ucapnya.

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap D (17) terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.  Dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Universitas Prasetiya Mulya keluarkan anak pejabat yang jadi tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE