Batam (ANTARA) - Area Manager Komunikasi dan Relasi Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagud), Susanto August Satria, mengatakan, pihaknya mengingatkan setiap pemilik SPBU untuk mengikuti dan mentaati aturan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
Peringatan itu disampaikan terkait adanya temuan 3 SPBU di Kota Batam yang melakukan pelanggaran.
“Jadi kepada pihak lembaga penyalur atau pemilik SPBU, ikuti dan taati ketentuan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, sebagaimana yang ada di dalam kontrak kerja dan aturan dari Pemerintah Daerah terkait dengan pengoperasian SPBU penyaluran distribusi BBM kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (8/3).
Untuk itu kata dia, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Batam akan melakukan monitoring atau pengecekan di setiap SPBU yang ada di Batam pada pekan depan.
“Dengan adanya temuan dari tim Pertamina dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan monitoring kepada setiap SPBU yang ada di Kota Batam. Minggu depan sudah mulai pelaksanaannya bersama untuk melakukan monitoring,” kata dia.
Dia menjelaskan, tujuan dari pengecekan ini adalah agar setiap SPBU ini memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina.
“Jika tidak dipenuhi baik sengaja ataupun tidak di sengaja, kami tidak akan segan-segan mengubah pemutusan usaha,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tiga SPBU yang melakukan pelanggaran ini diketahui setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Kepala Disperindag kota Batam dan Retail PT. Pertamina Region I Sumatera di Batam.
"Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.
Dia menyebutkan, ketiga SPBU tersebut petugas menemukan pompa minyak melebihi batas kesalahan yang diizinkan oleh Disperindag dan Pertamina lebih kurang 240 sampai dengan 250 ML.
Selain itu, ditemukan juga di SPBU ini tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.
Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 Liter dan sesuai aturan PT. Pertamina (persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML/20 Liter.
Dia menegaskan, dari ke 3 SPBU tersebut 2 SPBU telah diambil tindakan dan diberi sanksi teguran dan dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang serta sudah diizinkan beroperasi. Sementara satu SPBU dilakukan penutupan sementara.
Serta denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM terhitung dari 3 bulan terakhir dan telah dibayarkan per tanggal 1 Maret 2023 sebesar Rp17,43 juta.
Komentar