Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai puluhan miliar rupiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga digunakan terkait pemenuhan proses pemeriksaan oleh BPK.
"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana uang hasil korupsi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan.
Ali mengungkapkan penyidik KPK saat ini tengah mendalami kemana aliran uang hasil korupsi serta dugaan digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset.
"Semua masih kami dalami ya informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM," ujarnya.
Ali menerangkan dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ali mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Uang korupsi tukin di ESDM digunakan terkait pemeriksaan BPK
Berita Terkait
KPK: Laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis
Senin, 23 September 2024 15:22 Wib
Kompolnas sarankan lakukan "bedol desa" di Satresnarkoba Polresta Barelang
Jumat, 20 September 2024 18:34 Wib
KPK panggil dua orang pejabat PGN indikasi korupsi jual beli gas
Jumat, 20 September 2024 15:38 Wib
Kaesang: Kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:15 Wib
Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan
Sabtu, 14 September 2024 12:02 Wib
Dinkes Kepri minta wilayah untuk galakkan PSN dan gotong royong cegah DBD
Jumat, 13 September 2024 13:06 Wib
Kompolnas dorong Komisi Etik Polri tolak banding 10 anggota Satnarkoba Barelang
Jumat, 13 September 2024 12:36 Wib
Kemenkes: Vaksin MPOX sudah disetujui WHO dan BPOM
Kamis, 12 September 2024 11:27 Wib
Komentar