Sekda Flores Timur NTT dituntut 8 tahun penjara

id NTT,korupsi dana COVID-19,kasus dana covid di Flores Timur,korupsi,COVID-19

Sekda Flores Timur NTT dituntut 8 tahun penjara

Kejaksaan Negeri Larantuka saat melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Betan tersangka korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang (ANTARA) - Paulus Igo Geroda, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kasus korupsi dana COVID-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis (30/3)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan saat dihubungi di Kupang, Jumat (31/3/2023).

Kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 menyeret tiga orang yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.

Selain dituntut hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Paulus Igo Geroda juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp296 juta.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Flores Timur di NTT dituntut 8 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE