Jamaah lansia diimbau manfaatkan keringanan hukum berhaji

id Haji, keringanan, hukum, lansia, udzur, jamaah,info haji,tanah suci

Jamaah lansia diimbau manfaatkan keringanan hukum berhaji

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid, di Kantor Daerah Kerja Madinah, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Nur Istibsaroh)

Madinah (ANTARA) -
Jamaah calon haji lanjut usia (lansia), udzur karena sakit, dimensia atau stres, risiko tinggi, dan disabilitas diimbau memanfaatkan keringanan hukum atau rukhsah agar mereka dapat menunaikan rangkaian rukun ibadah secara sempurna.
 
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid, di Kantor Daerah Kerja Madinah, Senin (22/5/2023) menjelaskan pada saat manasik, jamaah sudah mendapatkan materi manasik terkait lansia.
 
"Kami mengimbau agar mereka (jamaah lansia) mengutamakan ibadah yang rukun. Selain itu yang tidak mempengaruhi sah dan tidak sahnya ibadah, gunakanlah konsep kemudahan," kata Subhan.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas Daerah Kerja (Daker) Madinah Arief Nurrawi, di Madinah, menambahkan bahwa PPIH Arab Saudi siap melayani jamaah haji lansia termasuk mendorong kursi roda hingga menggendong jamaah yang memiliki keterbatasan fisik.

"Misalnya kalau kita lihat lansia yang memiliki keterbatasan perlu kursi roda atau perlu digendong turun dari pesawat atau dari bus ke pondokan, tentunya semua petugas siap menyukseskan kebijakan bapak menteri," kata Arief Nurrawi.
 
Dia mengatakan layanan jamaah haji lansia dan disabilitas terus memperkuat koordinasi dengan seluruh layanan PPIH Arab Saudi khususnya di Daker Madinah dan secara umum di Daker Bandara dan Daker Makkah.
 
Pada tahun ini Indonesia memberangkatkan 221.000 jemaah haji. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Dari jumlah tersebut sebanyak 66.943 jamaah merupakan lanjut usia (lansia).
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah lansia diimbau manfaatkan keringanan hukum (rukhsah) berhaji

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE