Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menahan seorang WNA asal Amerika Serikat yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad dihubungi di Kupang, Senin.
Eko mengatakan WNA perempuan itu ditahan sejak 31 Mei 2023 sambil menunggu proses deportasi.
Sebelumnya, pengamanan terhadap WNA dilakukan, setelah Kapolsek Waigete yang merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat kecamatan memberikan informasi keberadaan WNA di penginapan Watumita yang tidak memiliki paspor.
Dari informasi itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita, namun tidak menemukannya.
Petugas kemudian menemukan WNA itu di rumah penduduk.
Kepada petugas, WNA berinisial RJK mengaku kehilangan paspor. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.
"Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023," kata Eko menjelaskan.
WNA itu hingga kini masih ditahan untuk selanjutnya mengikuti prosedur deportasi kembali ke negara asal.
Berita Terkait
BRGM beri pelatihan membatik mangrove ke warga Natuna
Jumat, 17 Mei 2024 8:54 Wib
Imigrasi awasi 21 WNA tanpa paspor yang tinggal di Batam
Jumat, 17 Mei 2024 6:41 Wib
Imigrasi temukan orang asing dan TKA di Lingga Kepri
Kamis, 16 Mei 2024 16:08 Wib
Kapolres Karimun: Puluhan rumah rusak akibat puting beliung
Rabu, 15 Mei 2024 9:01 Wib
Ratusan warga Bukit Batabuah Sumbar diungsikan akibat banjir lahar dingin
Minggu, 12 Mei 2024 13:20 Wib
Pos PGA: Sebanyak 94 kali gempa hembusan terjadi di puncak gunung Lewotolok
Jumat, 10 Mei 2024 10:37 Wib
Enam WN China terdampar di perairan Kupang
Jumat, 10 Mei 2024 8:55 Wib
Joe Biden akui bom AS digunakan untuk bunuh warga sipil di Jalur Gaza
Kamis, 9 Mei 2024 9:38 Wib
Komentar