Kemenkumham fasilitasi pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta UMKM di Kepri

id Pendaftaran kekayaan intelektual,kepri, kepulauan riau, umkm, umkm kepri,kemenkumham,tanjungpinang

Kemenkumham fasilitasi pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta UMKM di Kepri

Direktur Jenderal KI Kemenkumham Min Usihen di Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memfasilitasi pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta pelaku UMKM pada acara pencanangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah IP and tourism 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang.

"Pelaku UMKM yang kita fasilitasi, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Disperindag Kepri," kata Direktur Jenderal KI Kemenkumham, Min Usihen di Tanjungpinang, Sabtu malam.

Min Usihen menyebut produk-produk Kepri yang didaftarkan tersebut mayoritas kuliner hingga seni budaya.

Baca juga: Kepri Flying Adventure Tourism 2023 menjelajahi wisata dari udara

Menurutnya pendaftaran kekayaan intelektual atau KI tersebut sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM, karena di samping mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual, juga memberikan nilai ekonomis untuk komersial produk-produk UMKM ke depan.

Menurutnya sejak tahun 2022 sampai 2023, DJKI gencar melakukan kebijakan klinik bergerak di seluruh provinsi di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat, sosialisasi, diseminasi serta mendorong pelaku kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

Ia memaparkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual. "Tahun ini ditargetkan meningkat 17 persen," ujarnya.

Baca juga: Pesawat produksi dalam negeri N219 jelajahi langit Kepri

Lanjutnya mengajak pemerintah daerah serta instansi terkait bersama-sama mendorong pelaku ekonomi kreatif agar mau mendaftarkan kekayaan intelektual.

Dia menyampaikan pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendaftar atau mencatat kekayaan intelektual.

"Memang sedikit berbayar, tapi untuk pelaku UMKM, relatif jauh lebih murah," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku UMKM dalam hal mendaftarkan kekayaan intelektual, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Bukan ketetapan DJKI Kemenkumham," katanya menegaskan.

Baca juga:
DJP Kepri sita aset wajib pajak senilai Rp4,29 miliar

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dinobatkan sebagai pemimpin terpopuler

Kepri jadi stasiun bumi peluncuran satelit Satria-1

Polisi tangkap enam perampok pengusaha di Batam

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE