Tanjungpinang (ANTARA News) - Minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berasal dari Batam.
"Kami tidak mengetahui jika minuman tersebut tidak boleh dijual di Tanjungpinang," kata Tono, salah seorang karyawan Toko Tri Jaya yang mendistribusikan minuman beralkohol ilegal tersebut ke toko dan swalayan di Tanjungpinang, Sabtu.
Minuman beralkohol golongan A buatan dalam negeri yang khusus beredar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun, seharusnya tidak dijual di Tanjungpinang. Minuman tersebut dibawa dari Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, kemudian disebarkan di Tanjungpinang.
Di Toko Tri Jaya ditemukan minuman kaleng merek Heineken dan Bintang,yang bertuliskan "khusus kawasan bebas". Sementara di beberapa swalayan juga ditemukan minuman kaleng merek Carlsberg dan Guinness yang hanya diperbolehkan dijual di kawasan bebas.
Minuman tersebut tidak dikenakan cukai, karena beredar di kawasan bebas. Karena itu harganya jauh lebih murah dibanding yang dijual setelah membayar cukai.
"Harga minuman Heineken tersebut (bertuliskan khusus kawasan bebas) Rp185.000 per karton, sedangkan yang dikenakan cukai sebesar Rp250.000. Namun kami baru mengambil minuman tersebut dari seseorang pada bulan ini," katanya.
Beberapa toko dan swalayan di Tanjungpinang mengambil minuman untuk kawasan bebas itu dari Toko Tri Jaya. Sementara pihak Toko Tri Jaya membantahnya.
"Stok minuman beralkohol yang kami ambil dari Batam tidak banyak," ungkapnya.
Sementara karyawan Toko Tri Jaya lainnya, AHong mengatakan, pihaknya akan mendistribusikan minuman tersebut ke kawasan FTZ.
"Kami tidak ingin dapat masalah," ujar A Hong.
Berdasarkan informasi yang didapat ANTARA, kuota minuman alkohol golongan A buatan lokal yang dijual di Batam, Bintan dan Karimun sebanyak 100.000 karton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2010, minuman tersebut tidak dikenakan cukai, karena khusus dijual di kawasan bebas.
Pihak distributor diduga menjual tersebut di Tanjungpinang dan kota lain yang bukan kawasan bebas untuk menghindari cukai.
Distributor minuman beralkohol golongan A buatan dalam negeri yang hanya dibenarkan beredar di kawasan bebas adalah PT Aneka Citra, PT MSAS, PT PAN Baruna, PT Tiga Benua dan PT Lim Siang Huat. Perusahaan tersebut berdomisili di Batam. (ANT-NP/Btm2)
Komentar