Polres Bintan tertibkan tiga lokasi tambang pasir ilegal

id Tambang pasir ilegal bintan,bintan, kepri, kepulauan riau

Polres Bintan tertibkan tiga lokasi tambang pasir ilegal

Personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menertibkan tiga lokasi diduga melakukan aktivitas tambang pasir ilegal, Jumat (21/7/2023). (ANTARA-HO/Humas Polres Bintan)

Bintan (ANTARA) - Aparat Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP dan TNI,
menertibkan tiga lokasi diduga menjadi tempat aktivitas tambang pasir secara ilegal.

"Kami melakukan penyisiran di tiga lokasi yang diduga terjadi penambangan pasir ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat.

Kapolres merinci ketiga lokasi dimaksud, yaitu Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.

Baca juga: BI Kepri gelar lomba masak tanpa cabai segar

Saat dilakukan penyisiran di tiga lokasi tersebut, katanya, tim gabungan hanya menemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan.

"Tak ada ditemukan aktifitas tambang di lokasi, demikian pula dengan pemiliknya," kata dia.

Kapolres menyampaikan beberapa peralatan penambangan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bintan, yakni berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, dan jerigen minyak solar.

Baca juga: Polda Kepri tangkap Ketua KONI Natuna terkait dugaan korupsi dana APBD

Sedangkan peralatan besar yang tidak bisa dibawa ke Markas Polres Bintan, sambungnya, dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi atau police line, seperti eskavator hingga bak pasir.

"Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir ilegal ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan," ujarnya.

Kapolres Bintan turut mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.

Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan, sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi berwenang," katanya menegaskan.

Baca juga:
Polda Kepri selamatkan 129 korban kasus perdagangan orang

BPBD Kepri berikan pelatihan mitigasi bencana untuk warga pulau

Pemprov Kepri siapkan bantuan perbaikan rumah korban kebakaran di Pulau Buluh

Pemkot Batam serahkan bantuan Rp1,1 miliar untuk korban puting beliung Pulau Kasu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aparat Polres Bintan tertibkan tiga lokasi tambang pasir ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE