Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut kukuhkan sebanyak 39 pejabat pemeriksa kecelakaan kapal

id KEMENHUB,DITJEN PERHUBUNGAN LAUT,PEJABAT PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut kukuhkan sebanyak 39 pejabat pemeriksa kecelakaan kapal

Plt Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (kanan) saat mengukuhkan pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023 di Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Laut

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengukuhkan sebanyak 39 pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023.

Pengukuhan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Rabu (9/8).

Saat ini, Ditjen Perhubungan Laut memiliki 260 unit pelaksana teknis (UPT) kesyahbandaran yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal tiga orang. Jadi, total kebutuhan merupakan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal, yang mana saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.

Antoni melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengapresiasi adanya penambahan sebanyak 39 personel yang membuat pejabat pemeriksa kecelakaan kapal Ditjen Perhubungan Laut berjumlah total menjadi 117 personel.

Baca juga: Bakamla sepakati kegiatan pengamanan laut dengan Singapura

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tercatat pada tahun 2020 terjadi 87 kecelakaan, tahun 2021 terjadi 100 kecelakaan dan tahun 2022 terjadi 108 kecelakaan. 

Menurutnya, meningkatnya angka kecelakaan kapal tidak hanya menjadi beban yang harus diemban oleh Ditjen Perhubungan Laut saja, melainkan dari sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Perhubungan Laut selaku regulator dapat turut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal, sehingga semua sektor dapat terlibat dalam road map to zero accident.

Seperti disebutkan dalam Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

Baca juga:
RI - Singapura - Malaysia bahas keselamatan pelayaran di Selat Malaka
Kemenhub kerahkan kapal patroli KPLP evakuasi KMP Merak - Bakauheni yang terbakar



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub kukuhkan 39 pejabat pemeriksa kecelakaan kapal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE