Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merancang proyek perubahan pelayanan perizinan daerah.
“Agar proyek perubahan instansi yang disusun oleh peserta pelatihan lebih sempurna, maka dilakukan seminar rancangan proyek perubahan. Melalui seminar ini mereka akan memaparkan rancangan proyek perubahan yang sudah dibuat oleh peserta dan para penguji akan memberi masukan demi kesempurnaan rancangan proyek perubahan itu,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan untuk proyek perubahan yang dirancang oleh Satpol PP berjudul "Respon Cepat Pelaporan Masyarakat Melalui Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada."
Ia mengatakan ada empat kriteria perubahan yang diharapkan jika produk ini nantinya diterapkan di Kota Batam. Selama ini, lanjutnya, penanganan gangguan ketertiban dan keamanan yang merupakan tindak pidana ringan atas pelanggaran Perda/Perkada di Kota Batam belum optimal.
"Selama ini pelayanan pengaduan masyarakat masih manual. Begitu juga dengan penanganan trantibum belum serius dan mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai perangkat daerah yang mengemban tugas dalam penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP sebaiknya tahap awal fokus penegakan hukum pada satu perda seperti Perda No. 11 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Karena kesadaran masyarakat terhadap sampah di Kota Batam masih rendah, termasuk pedagang yang berjualan. Fokus ke sana, agar Batam dari segi keamanan dan kebersihan bisa meningkat. Saya kira ini yang sangat penting,” ucapnya.
Jefridin mengatakan jika proyek perubahan tersebut sudah diterapkan, maka penanganan tindak pidana ringan akan tepat sasaran dengan biaya murah, terciptanya efisiensi dalam penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat, serta memberikan kemudahan dalam penentuan prioritas penanganan tindak pidana.
Sementara itu untuk Dinas Perikanan membuat rancangan proyek perubahan terkait pemberdayaan pelaku usaha perikanan melalui sistem integrasi kegiatan dan bantuan perikanan di Kota Batam.
Jefridin berharap dari proyek perubahan yang diusulkan akan tertata pola pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di daerah setempat.
Selain itu juga terwujudnya data perikanan dan pelaku usaha perikanan yang terintegrasi, terwujudnya sistem informasi yang terintegrasi serta adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi SI-IKAN.
“Alhamdulillah, setelah ke dua peserta memaparkan proyek perubahannya tadi para penguji dan saya sebagai mentor dapat menyetujui Rancangan Proyek Perubahan tersebut. Persetujuan itu dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penguji, mentor, coach, dan peserta,” kata Jefridin.
Komentar