Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), lalu S selaku penyedia barang dan jasa yang sekaligus Direktur CV. Bina Mekar Lestari.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Rabu.
Denny menjelaskan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah di Bintan terjadi pada tahun 2018 dan 2019.
Pelaksanaan pembangunan jembatan sepanjang 20 meter ini dianggarkan melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan.
Menurutnya pada tahun 2018, anggaran kegiatan pelaksanaan pembangunan jembatan itu sebesar Rp10 miliar, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp9,9 miliar.
Adapun penyedia yang bertindak melaksanakan pembangunan ialah PT. Bintang Fajar Gemilang dan konsultan perencana dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) adalah CV. Vintech Pratama Consultant.
Kemudian, dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan PT. Bintang Fajar Gemilang diperoleh fakta bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan. Pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018, ada indikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia.
"Ada perintah dari tersangka BW selaku PPK yang meminta kelompok kerja pemilihan mengarahkan proses lelang agar PT. Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut," jelas Denny.
Selanjutnya, sebelum memulai pekerjaan PT. Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh konsultan perencana dan ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, tenaga ahli PT. Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak juga tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh satu orang mandor dan dua orang karyawan PT. Bintang Fajar Gemilang.
"PT. Bintang Fajar Gemilang tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK. Bahkan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI, sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 persen," ungkap Denny.
Sementara terhadap keawetan struktur jembatan, lanjut Denny, berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok girder hampir lepas dari posisi semula.
Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali.
Lalu, pembangunan jembatan Tanah Merah kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp7,5 miliar. Kemudian konsultan pengawas yang di tetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant.
Denny melanjutkan pada tahap pembangunan jembatan itu diperoleh fakta, terdapat personel pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak.
Kemudian, penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau addendum pekerjaan dan beberapa material pekerjaan tidak sesuai dengan SNI.
"Adapun nilai kerugian negara atas perkara korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di tahun 2018 sekitar Rp2,8 miliar, dan 2019 sekitar Rp6 miliar, sehingga totalnya mencapai lebih Rp8,8 miliar," ujar Denny.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Komentar