Jakarta (ANTARA) - Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak tahu terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Baca juga:
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
BI ingatkan jasa penukaran valas tak terlibat TPPU jelang pemilu
Kejati Kepri tetapkan pejabat BPR sebagai tersangka korupsi dan TPPU
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham sebut Eddy Hiariej tidak tahu soal penetapan tersangka KPK
Berita Terkait
KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba
Kamis, 9 Mei 2024 13:33 Wib
Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 12:56 Wib
Polres Sukabumi temukan fakta baru kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Kamis, 9 Mei 2024 5:34 Wib
KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK
Rabu, 8 Mei 2024 14:32 Wib
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Rabu, 8 Mei 2024 14:06 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rabu, 8 Mei 2024 12:39 Wib
Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah ditahan Polres Bintan
Rabu, 8 Mei 2024 11:09 Wib
Polisi olah TKP kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Rabu, 8 Mei 2024 7:17 Wib
Komentar