Imigrasi Belakangpadang sediakan sebanyak 20 kuota layanan paspor simpatik

id Kepri,batam ,imigrasi ,belakangpadang,Paspor simpatik

Imigrasi Belakangpadang sediakan sebanyak 20 kuota layanan paspor simpatik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Arsyi Aditya (kiri) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Kepulauan Riau menyediakan 20 kuota untuk layanan paspor simpatik, yang dilaksanakan setiap hari Sabtu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Arsyi Aditya di Batam, Sabtu menyampaikan layanan paspor simpatik tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-74 Tahun 2024, pada 26 Januari mendatang.

"Kita lakukan di hari ini tanggal (6/1), kemudian tanggal (13/1), dan lanjut tanggal (20/1). Itu kita akan layanan paspor simpatik di kantor imigrasi kelas dua," kata Arsyi.

Dengan menyediakan 20 kuota untuk layanan paspor simpatik, ia menilai hal tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"Kami rasa dengan kuota sebanyak 20 pemohon, itu yang bisa kita layani secara maksimal untuk alokasi waktu di setengah hari," ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan khusus di akhir pekan.

Kata Arsyi, adapun tiga program dalam HBI ke-74 tahun, di antaranya Imigrasi Melayani, Imigrasi Berbakti dan pelaksanaan Upacara HBI pada 26 Januari 2024.

"Imigrasi Melayani itu salah satunya adalah layanan paspor simpatik di hari Sabtu. Ada Imigrasi Berbakti nanti kami ada bakti sosial, mungkin juga imigrasi peduli," ujar Arsyi.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menerbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023 atau meningkat sekitar 18,38 persen dibanding tahun 2022  sejumlah 88.400 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Kamis mengatakan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK.

Samuel juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 609 tindakan dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui pro justitia lima kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.

Baca juga:
Pemprov Kepri alokasikan Rp18 M untuk seragam sekolah gratis

KPU Batam libatkan 411 orang untuk sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024

SAR Tanjungpinang cari remaja yang diduga hanyut di parit

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE