Batam (ANTARA News) - Tarif air bersih untuk keperluan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kargo Batu Ampar Kota Batam tidak dinaikkan, meski ada rencana PT Adhya Tirta Batam menaikkan tarif sebesar 5,49 persen.
Tarif suplai air yang diberlakukan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke kapal di pelabuhan masih tetap Rp50.000 per meter kubik, tidak naik, kata Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, Freddy Tanoto di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Tarif suplai air ke kapal di pelabuhan Batu Ampar pada 2011, kata Freddy mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7/2011.
Peraturan tersebut merupakan peraturan perubahan kedua atas peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No 1/2010 tentang perubahan atas keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No106/KPTS/KA/XII/2007 tentang Penetapan Tarif Air Bersih di Daerah Industri Pulau Batam.
Tujuannya, kata Freddy, agar kapal-kapal asing tetap sandar di Batu Ampar Batam karena tarifnya masih jauh lebih murah dibanding pelabuhan Singapura.
"Di Singapura menggunakan tarif progresif. kalau sudah menggunakan lebih dari 400 kubik, harganya sudah lebih dari 20 dolar Singapura atau hampir Rp150.000," kata dia.
Hingga saat ini, kata Freddy, pelayanan penyediaan sarana penunjang suplai air bersih (minum) masih menjadi tugas BP Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam. PT ATB bertindak sebagai operator.
Selain tarif air bersih untuk golongan khusus seperti suplai air bersih untuk kapal, kata dia, suplai air untuk golongan Industri juga tidak mengalami kenaikan.
Rencana kenaikan tarif air bersih di Batam, Selasa (12/7) mendapat tentangan dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor PT ATB, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam.
Pengunjuk rasa menganggap, keputusan kenaikan tarif air tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat miskin.
(ANT-L/A013/Btm3)
Komentar