Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan

id STIP, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Taruna STIP, penganiayaan taruna STIP,Penganiayaan Jakarta ,Polres Jakarta Utara

Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga lagi siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap junior berinisial P (19).

Ketiganya, yakni siswa berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penetapan tiga tersangka baru, hingga kini tersangka penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan STIP itu berjumlah empat orang.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (8/5), memastikan adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.

"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion.

Karena itu, menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Seperti tersangka sebelumnya berinisial TRS, penyidik mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap tiga orang tersangka yang baru.

Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil P bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.

Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.

Lalu FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap P di depan pintu toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi. "Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," katanya.
 
Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.

"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.

Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa "prokem" di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.

Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.
 
Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.

K mengatakan "Adikku saja nih, mayoret terpercaya". Menurut ahli bahasa, "kata mayoret" itu juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.

"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.

Sementara itu, Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) mengecam tindakan kekerasan seorang taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hingga meninggal dunia.

“CAAIP mengecam segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan STIP. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang sebagai pribadi/individu adalah pelanggaran hukum," kata Ketua Umum CAAIP Iko Johansyah dalam keterangannya, Rabu.

Oleh karena itu, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami berharap agar tindakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera bagi siapapun di lingkungan STIP agar tindak kekerasan tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.

CAAIP melalui Badan Pengurus Pusat CAAIP juga mendesak agar Ketua STIP beserta jajarannya segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pendidikan STIP saat ini agar tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan harmonis baik di tempat kuliah maupun di asrama.

“Permasalahan bullying dan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia adalah masalah kita bersama dan membutuhkan dukungan banyak pihak untuk mencari solusinya," katanya.

Oleh karena itu, para alumni STIP dalam wadah CAAIP siap memberikan dukungan, sumbang saran, solusi dan dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi perbaikan sistem pendidikan di STIP.

Iko menambahkan para alumni yang tergabung dalam CAAIP adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga besar STIP.

Untuk itu penting kiranya agar seluruh sivitas akademika di STIP saat ini perlu melibatkan peran alumni untuk bekerja sama bahu membahu menjaga nama baik dan marwah STIP sebagai kawah candra dimuka yang menghasilkan lulusan perwira pelayaran niaga profesional yang beretika, bertanggung jawab dan berintegrasi tinggi di manapun berada.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE