Jambi (ANTARA) - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, setelah sebelumnya menetapkan dua orang pelaku penganiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan ketiga tersangka itu terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.
"Penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka lagi dalam kasus kematian AH di Ponpes Tebo tersebut," kata dia.
Ketiga orang tersangka itu berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren tersebut. Ketiganya yaitu A alias P (15), AAN (14)dan FVR (14).
Andri menyebutkan bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus kematian AH akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. Ketiganya saat ini belum diamankan.
Dari fakta di persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka itu berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan penganiayaan yang berakibat kematian itu secara langsung.
Baca juga:
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Tiga pelajar di Kudus meninggal akibat tenggelam di area banjir
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Berita Terkait
Polda Riau usut dugaan korupsi di BLUD RSD Madani Pekanbaru
Rabu, 20 November 2024 15:59 Wib
Kasus kekerasan terhadap anak di Batam masih tinggi
Rabu, 20 November 2024 11:27 Wib
Tiga orang korban longsor di Bruno Purworejo meninggal dunia
Rabu, 20 November 2024 9:54 Wib
Polda Kepri manfaatkan lahan produktif 25,4 ha tingkatkan ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 8:32 Wib
Polda Kepri ungkap peran oknum pegawai BP Batam di kasus TPPO
Rabu, 20 November 2024 7:27 Wib
Satgasgakkum Astacita Polda Kepri ungkap 29 kasus pidana menonjol di masyarakat
Selasa, 19 November 2024 18:23 Wib
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas ke polisi
Selasa, 19 November 2024 16:43 Wib
Kejagung nilai 5 Menteri Perdagangan lain tidak terkait kasus Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:05 Wib
Komentar