Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi pembangunan polder banjir di Tanjungpinang

id Kejati kepri tahan tersangka korupsi,kepri,tanjungpinang

Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi pembangunan polder banjir di Tanjungpinang

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir Kota Tanjungpinang, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan dua orang tersangka berinisial PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya.

"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata Denny.

Baca juga: Polda Kepri buru 2 DPO dalam kasus produksi sabu cair di Batam

Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.

Tindakan penahanan yang dilakukan tim JPU merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Selain itu, lanjut Denny, berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Baca juga: DJP Kepri perluas basis perpajakan

Atas perbuatannya, tersangka PS dan KA disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.

"Untuk kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun tidak menghapuskan unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor," katanya menegaskan.

Baca juga: KPU tetapkan caleg DPRD Batam 2024, berikut daftarnya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE