Kasus Vina, Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan

id Polda Jabar,Kasus Vina Cirebon,Vina Cirebon,Pegi Setiawan

Kasus Vina, Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan paparan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. ANTARA/HO-Polda Jabar

Bandung (ANTARA) - Polda Jawa Barat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima informasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules di Bandung, Kamis.

Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Jules menambahkan bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.

Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
 

Adapun pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar bentuk tim hukum hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE