Penggeledahan KPK anjut di Kantor Damkar Semarang

id Damkar Semarang, dinas pemadam kebakaran, dinas damkar kota Semarang, KPK, komisi pemberantasan korupsi, penyidik KPK, d

Penggeledahan KPK anjut di Kantor Damkar Semarang

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang berlanjut di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas Damkar Kota Semarang, Kamis, sekitar pukul 08.30 WIB.

Penggeledahan berlangsung selama 6,5 jam, penyidik KPK meninggalkan Kantor Dinas Damkar Kota Semarang sekitar pukul 15.00 WIB

Sebelum meninggalkan Kantor Damkar, para penyidik KPK tampak membawa tiga koper dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil, setelah itu bersamaan keluar dengan empat mobil beriringan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti membenarkan adanya pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Ia mengatakan penyidik KPK meminta keterangan jajaran pimpinan di dinas tersebut, termasuk dirinya terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2023 hingga 2024.

Bahkan, kata dia, penyidik KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.

Namun, ia memastikan bahwa pelayanan publik di Dinas Damkar Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa, termasuk adanya pembentukan relawan pemadam kebakaran.

"(Pelayanan, red.) Seperti biasa. Tadi ada pembentukan relawan pemadam Semarang Tengah, kemudian administrasi juga berlangsung biasa," kata dia.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penggeledahan KPK berlanjut di Kantor Damkar Kota Semarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE