Pemkab Natuna hibah Rp27,5 miliar APBD untuk Pilkada 2024

id Pilkada,NHPD,Hibah dana,Polres,KPU,Bawaslu

Pemkab Natuna hibah Rp27,5 miliar APBD untuk Pilkada 2024

Ilustrasi pencoblosan pada Pilkada 2024 (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menghibahkan Rp27,5 miliar dari APBD untuk Pilkada 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda, di Natuna, Rabu, mengatakan dana yang diberikan guna membantu menyukseskan Pilkada 2024.

Menurut dia, dana itu diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna sebesar Rp16 miliar, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna Rp7,5 miliar, Kepolisian Resor (Polres) Natuna Rp3,5 miliar dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna Rp500 juta.

Baca juga: Asus tingkatkan TKDN untuk dukung industri laptop lokal

Ia menyebut, penyaluran dilakukan dalam dua tahap. "Penyaluran tahap pertama dulu pada November 2023 dan tahap kedua pada Bulan Juni 2024. Jadi, sekarang sudah 100 persen lunas," ucap dia.

Untuk dana pengaman yang dihibahkan ke Polres dan Kodim dilakukan pada Juni 2024. "Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan pada Januari 2024," ujar dia

Menurut dia, dana yang dihibahkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Kami sudah terima pesan dari Menkopolhukam dan Mendagri agar pelaksanaan Pilkada ini tidak terjadi keterlambatan terkait anggaran," kata dia.

Baca juga: DPRD Kepri dan Konsulat Malaysia jajaki kerja sama ekonomi

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemkab Natuna, Kepulauan Riau menghibahkan dana senilai Rp16 miliar kepada KPU setempat guna pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Natuna Kusnaidi mengatakan dana hibah sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Natuna Wan Siwandi pada Senin (23/10/2023) di ruang rapat Kantor Bupati Natuna.

"Semalam kita lakukan penandatanganan NHPD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di Kantor Bupati," ucap dia.

Baca juga:
Pasangan calon "Ayang" komitmen kembangkan potensi maritim

KPU Batam: Anggota DPRD harus mengundurkan diri jika ikut Pilkada 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE