Pekanbaru (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan pengguna tanah, bangunan atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi atau seolah sesuai undang undang dapat diancam sebagai tindak pidana korupsi menurut pasal 12 huruf h UU Nomor 20 tahun 2001.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.
Pendapat demikian disampaikannya terkait 33 rumah dinas aset Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau hingga belasan bahkan puluhan tahun. Bahkan rumah dinas ini sudah berpindah tangan atau ada yang menjadikan sebagai tempat usaha.
Sementara itu, kata Erdianto, KPK memberikan batas tenggang waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mengambil alih rumah dinas tersebut sebelum 10 Agustus 2024.
"Ancaman hukum bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8) sebanyak 32 rumah unit dinas yang diperkarakan, sudah dikembalikan.
Berita Terkait
Pemkot Pekanbaru hibahkan aset senilai Rp11,5 miliar ke Unri
Rabu, 7 Agustus 2024 18:19 Wib
Seminar Antarbangsa ke-12 di Batam bahas perubahan lingkungan dunia Melayu
Kamis, 25 Juli 2024 7:03 Wib
Unri kukuhkan empat guru besar
Minggu, 9 Juli 2023 17:27 Wib
Universitas Riau terjunkan 5.907 mahasiswa KKN di desa
Sabtu, 1 Juli 2023 20:40 Wib
Unri dan ADB jajaki kerja sama pengelolaan fasilitas riset
Kamis, 29 Juni 2023 20:00 Wib
Terlibat kasus penganiayaan, Ketua BEM Unri ajukan penangguhan penahanan
Rabu, 22 Maret 2023 14:23 Wib
Universitas Riau terima 6.530 mahasiswa baru pada 2023
Jumat, 10 Februari 2023 8:00 Wib
Universitas Riau dan Universitas Melayu Kelantan Malaysia sepakat tingkatkan kualitas SDM
Kamis, 17 November 2022 15:46 Wib
Komentar