Potensi dana kompensasi penggunaan TKA di Kepri mencapai Rp66 miliar

id Tenaga kerja asing,kepri,tanjungpinang,disnakertrans,dinas tenaga kerja,dana kompensasi tka,pemprov kepri,Disnakertrans Kepri

Potensi dana kompensasi penggunaan TKA di Kepri mencapai Rp66 miliar

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan potensi pendapatan dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di daerah tersebut mencapai Rp66 miliar per tahun.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan keberadaan TKA di Kepri yang mencapai 3.468 orang, lalu dikali dengan dana kompensasi 100 dolar AS per orang per bulan selama 12 bulan atau satu tahun.

"Tapi pendapatan itu tidak semua masuk ke kas daerah, karena sebagian masuk ke pemerintah pusat," kata Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika TKA baru pertama kali masuk dan bekerja di Kepri, maka dana kompensasinya diterima pemerintah pusat.

Demikian pula dengan TKA bekerja di dua provinsi berbeda, seperti di Kepri dan Kalimantan, otomatis dana kompensasi itu juga masuk ke pemerintah pusat.

"Jadi, pemerintah pusat memperoleh dua pendapatan dari dana kompensasi penggunaan TKA," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, apabila TKA memperpanjang izin bekerja di dua kabupaten/kota di dalam satu wilayah Provinsi Kepri, maka yang berhak menerima dana kompensasi itu ialah Pemerintah Provinsi (Pempro) Kepri melalui Disnakertrans.

Sementara jika TKA cuma bekerja di satu titik kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi setempat, otomatis Pemerintah Kabupaten/Kota tempatnya bekerja yang berhak menerima dana kompensasi tersebut.

"Pendapatan dari sektor penggunaan TKA ini bukan sesuatu yang diwajibkan, melainkan memang sudah ada ketentuan yang mengatur soal dana kompensasi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Mangara.

Lanjut Mangara menyampaikan dana kompensasi penggunaan TKA di Kepri terbesar masuk ke Pemkot Batam yang mencapai Rp30 miliar per tahun, karena jumlah pekerja asing di kawasan industri itu lebih dominan dibanding kabupaten/kota lainnya.

Berikutnya, dana kompensasi di Kabupaten Bintan yang mencapai Rp13 miliar per tahun berdasarkan perhitungan jumlah TKA di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan yang sebanyak 711 orang.

Sementara khusus Pemprov Kepri menargetkan dana kompensasi penggunaan TKA sampai akhir tahun 2024 sebesar Rp5 miliar, sedangkan realisasi hingga bulan Juni 2024 sudah sebesar Rp4,2 miliar.

"Dana kompensasi itu bisa kita digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja lokal melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi," ujar Mangara.

Dia turut menambahkan Disnakertrans Kepri bersama semua pemangku kepentingan terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA guna memastikan mereka memiliki izin resmi bekerja di daerah setempat.

Salah satunya terkait kelengkapan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Bagi masyarakat yang menemukan ada TKA ilegal atau tak resmi, silakan lapor kepada kami atau imigrasi supaya bisa segera ditindak lanjuti," kata Mangara menegaskan.

Baca juga: Disnakertrans Kepri pastikan ratusan TKA di PT BAI memiliki izin resmi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE