Dinsos PM Kota Batam capai target penanganan orang telantar dan ODGJ 2024

id kepri batam,dinsos pm batam,rehabilitasi sosial,ppks,odgj,orang terlantar,trc,Tim reaksi cepat

Dinsos PM Kota Batam capai target penanganan orang telantar dan ODGJ 2024

Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PM Kota Batam Addi Harnus. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam mencapai target penanganan orang telantar dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada tahun 2024, melalui upaya pemulangan dan penjangkauan di lapangan.

Menurut Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PM Kota Batam Addi Harnus, target penanganan orang telantar sebanyak 60 orang, sedangkan untuk ODGJ sebanyak 70 orang.

Baca juga: Dinsos PM Batam terbitkan 1.657 surat rekomendasi BPJS kepada warga

“Hingga saat ini orang telantar yang sudah kami pulangkan tercatat sebanyak 89, itu belum orang telantar yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (P2PMKS) Nilam Suri, jadi kami sudah mencapai target,” katanya di Batam, Senin.

Untuk ODGJ, katanya, pihaknya juga sudah melampaui target, dimana target awal 70 orang dan yang tercatat ada 110. Dari jumlah tersebut, ada ODGJ yang dipulangkan ke daerah asal dan ada yang dikembalikan ke keluarganya di Batam,” tambah dia.

Selain penanganan pada orang telantar dan ODGJ, Dinsos PM Batam juga mencatat pencapaian signifikan dalam penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Target penjangkauan PPKS sebanyak 550 orang, dan sekitar 400 orang sudah terjangkau oleh Tim Reaksi Cepat (TRC),” ujarnya.

Addi menyebut TRC sebagai pionir dalam penanganan PPKS dan menjadi contoh untuk daerah lain, menerima studi banding dari dinas sosial luar daerah.

“TRC menjadi tulang punggung dari penanganan PPKS, karena tim tersebut mampu menjangkau dan merespons laporan dengan cepat, efektif, serta melakukan patroli rutin dan sporadis di seluruh Kota Batam,” ujarnya.

Baca juga: UPTD Nilam Suri siapkan pelatihan las kepada PPKS Batam

Pendekatan ini sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara,” sehingga negara memiliki tanggung jawab penuh dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi mereka yang membutuhkan.

Dinsos PM Kota Batam terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas penanganan PPKS, orang telantar dan ODGJ di masa mendatang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE