Pemkot Batam pastikan pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan pembangunan daerah

id kepri,batam,pemkot ,tata ruang ,pembangunan

Pemkot Batam pastikan pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan pembangunan daerah

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat mempimpin Rapat Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang membahas terkait kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Kantor Wali Kota Batam (ANTARA/Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra di Batam, Selasa mengatakan, hal itu dibahas dalam Rapat Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam terkait kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Ia menyampaikan, dalam rapat itu dibahas pengelolaan tata ruang yang baik demi menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan sosial masyarakat.

Baca juga: BP Batam akan tarik kembali lahan tidur yang lama tak dimanfaatkan

“Rapat ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan pemanfaatan ruang yang optimal, teratur, dan berkelanjutan. Tata ruang bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi sebagai fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Li Claudia.

Menurutnya, penataan ruang yang baik dapat meminimalkan potensi konflik sosial dan memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Li Claudia mengatakan, melalui langkah-langkah tegas dalam penataan ruang, Batam akan terus berkembang dengan cara yang terencana dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Menteri Transmigrasi Iftitah soroti potensi PSN Rempang buka 85.000 lapangan kerja

“Kami ingin menata kembali Kota Batam. Lahan di Batam adalah milik negara, dan kami memberikan hak pemanfaatan kepada pengusaha selama 30 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, permohonan tersebut tidak akan diakomodir,” kata dia.

Dalam rapat tersebut membahas sebanyak 41 permohonan dari berbagai sektor, termasuk dua permohonan non-usaha, dengan harapan hasil rapat ini dapat mempercepat pembangunan di Batam.

Baca juga:
Kementrans alokasikan anggaran Rp70 miliar untuk bangun rumah warga di Rempang

Menko AHY serahkan sertifikat hak milik kepada 68 KK warga PSN Rempang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE