Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chief Financial Officer (CFO) atau Direktur Keuangan PT Caturkarsa Megatunggal untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RW, CFO PT Caturkarsa Megatunggal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain dia, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK turut memanggil mantan pemilik PT Mitrada Selaras berinisial GD sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil CFO PT Caturkarsa Megatunggal jadi saksi kasus LPEI
Komentar