Mantan ketua MA Sushila Karki resmi menjabat PM sementara Nepal

id revolusi gen z,unjuk rasa nepal,kerusuhan nepal,pm nepal,sushila karki,sharma oli,perubahan rezim,korupsi nepal

Mantan ketua MA Sushila Karki resmi menjabat PM sementara Nepal

Presiden Nepal Ramchandra Paudel memandu jalannya pembacaan sumpah jabatan Perdana Menteri sementara Sushila Karki di Istana Presiden Kathmandu, Nepal, Jumat (12/9/2025). (ANTARA)

Presiden Nepal Ram Chandra Poudel akan membubarkan parlemen untuk membentuk pemerintahan sementara dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri, lapor media lokal pada Jumat.

Kesepakatan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu dan kemudian mengangkat Karki sebagai perdana menteri muncul setelah laporan media yang menyebut Karki menolak menerima jabatan tersebut sebelum parlemen dibubarkan.

Menurut The Himalayan Times, Presiden Poudel akan membubarkan parlemen yang terdiri dari 275 kursi, mengumumkan keadaan darurat, dan membentuk pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Karki.

Pembubaran parlemen tersebut sejalan dengan tuntutan para pengunjuk rasa dari Generasi Z, menurut penasihat pers kepresidenan, Kiran Pokharel.

Upacara pelantikan Karki sebagai kepala pemerintahan sementara diperkirakan akan digelar pada pukul 21.00 waktu setempat.

Dorongan untuk membentuk pemerintahan sementara menyusul setelah serangkaian protes mematikan sejak Senin (8/9), yang menyebabkan sedikitnya 51 orang tewas dan ratusan lainnya terluka, serta memaksa penggulingan pemerintahan terpilih Perdana Menteri KP Sharma Oli.

Korban tewas termasuk tiga anggota polisi Nepal, 21 pengunjuk rasa, 18 warga sipil lainnya, dan sembilan narapidana, menurut kepolisian.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks ketua MA Sushila Karki menjabat PM sementara Nepal

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE