Karyawan Subkontraktor Saipem Karimun Kembali Tuntut Gaji

id Karyawan,Subkontraktor,burliev,maritama,jaya.unjuk,rasa,Saipem,Karimun.Tuntut,Gaji,kontrak

Karimun (Antara Kepri) - Puluhan karyawan PT Burliev Maritama Jaya (BMJ), perusahaan subkontraktor PT Saipem Indonesia Cabang Karimun, Selasa kembali berunjuk rasa setelah Senin (3/6) menggelar aksi serupa menuntut pembayaran sisa gaji pascapemutusan kontrak kerja.

Unjuk rasa mereka awali dengan berjalan kaki satu kilometer dari simpang tiga Desa Pangke menuju lokasi perusahaan di Tanjungpengaru, Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi di pintu gerbang Saipem yang dikawal sekuriti supaya pengunjuk rasa tidak memasuki areal perusahaan.

Para pekerja membawa sejumlah poster dan pamflet yang berisikan tuntutan terkait pembayaran sisa gaji setelah kontrak kerja diputus oleh perusahaan fabrikasi dan peralatan "offshore" asal Italia tersebut.

"Mana janjimu PT Saipem. Bayarkan hak kami," ucap seorang pekerja Maison Lumbanraja dalam orasinya.

Menurut Maison, PT Saipem tidak mengindahkan kesepakatan yang dicapai dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu untuk membayar sisa gaji pada 20 Mei 2013.

"Ini sudah awal Juni, tapi hak kami belum juga dibayar oleh perusahaan," ucapnya.

Dia mengatakan, meski puluhan karyawan itu bekerja pada PT BMJ, namun PT Saipem juga harus bertanggung jawab karena terikat kontrak kerja dengan BMJ.

"Yang kami tuntut adalah gaji sebelum kontrak diputus, antara enam bulan hingga satu tahun," ucapnya.

Aksi berlangsung hingga tiga jam, namun manajemen PT Saipem tidak satupun yang menemui para pengunjuk rasa.

Para pekerja akhirnya membubarkan diri meski Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun Ruffindy Alamsjah turut hadir dalam aksi yang mereka lakukan.

Kuasa hukum pekerja Syahril mengatakan, para pekerja akan terus berjuang sampai pihak perusahaan membayarkan hak mereka.

"Aksi ini akan kembali dilaksanakan, sampai pihak perusahaan membayar sisa gaji para karyawan yang berunjuk rasa," kata dia.

Setelah massa membubarkan diri, manajemen PT BMJ dan PT Saipem menggelar pertemuan di Kantor Disnaker Karimun dengan dipimpin Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Mujarab Mustafa.

Hadir dalam pertemuan itu manajer pengembangan sumber daya manusia PT BMJ Linda Pulungan dan kuasa hukum PT Saipem, Viona.

Dalam pertemuan itu, Mujarab Mustafa meminta kedua perusahaan membayar hak-hak para pekerja meski kontrak kerja diputus dengan alasan mereka tidak memenuhi kualifikasi yang diinginkan.

"PT Saipem memutus kontrak dengan alasan mereka tidak memenuhi kualifikasi. Namun demikian, hak-hak mereka harus tetap dibayar," ucapnya.

Dia menuturkan, PT Saipem bersedia membayar asalkan PT BMJ menyebut jumlah gaji yang harus dilunasi oleh perusahaan tersebut.

"PT BMJ belum menyebut berapa jumlahnya, makanya sampai saat ini belum juga dibayar," kata dia.

Dia menambahkan, masalah pemutusan kontrak oleh Saipem sebenarnya tidak hanya untuk karyawan PT BMJ, tetapi juga beberapa perusahaan sub-kontraktor lain, seperti PT Tri Link Indonesia, PT Korindo dan PT Rajawali Sempurna.

"Kami akan memanggil perusahaan sub-kontraktor lain pada Senin depan untuk menyelesaikan masalah yang sama," tambahnya.

Secara terpisah, pekerja PT BMJ Agusman Sinaga menyangkal kalau mereka tidak memenuhi kualifikasi.

"Kami mengikuti tes sesuai bidang pekerjaan dan dinyatakan lulus. Setelah itu baru menandatangani kontrak kerja. Jadi, alasan Saipem yang menyebut kami tidak memenuhi kualifikasi mengada-ada," kata dia. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE