Pemprov Kepri Adukan SK Menhut ke Presiden

id Pemprov,Kepri,SK,Menhut,Presiden,hutan,lindung,lahan,batam

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengadukan SK Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013 tentang penetapan wilayah hutan lindung di Kepri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dianggap merugikan masyarakat daerah itu.

"Ini akan kami rapatkan, akan kami laporkan ke Presiden," kata Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo sebelum menghadiri pertemuan dengan pengusaha di Batam, Jumat.

Pemerintah provinsi sedang mengumpulkan seluruh data dari kabupaten kota untuk dilaporkan kepada Presiden.

Di tempat terpisah, anggota DPR RI dari Kepri Harry Azhar Azis mengatakan bila SK Menhut dianggap menimbulkan masalah, maka bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"MA bisa memutuskan gugatan di bawah UU. Kalau UU di MK. Tapi harus diputuskan dulu di sini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Teknik Badan Pengusahaan KPBPB Batam Istono mengatakan Batam diambang kehancuran bidang investasi setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan 64,81 persen wilayah di kota itu adalah hutan lindung.

Menurut dia, pemerintah pusat kurang cermat dan tidak teliti sehingga beberapa kawasan industri, kawasan bisnis Nagoya serta Jodoh dan kawasan perkantoran termasuk Kantor Pemkot Batam, BP Batam dan DPRD Batam ditetapkan sebagai hutan lindung.

Kawasan Nagoya dan Jodoh misalnya, kawasan yang dibangun sejak 1985 itu sudah banyak diagunkan ke bank dengan nilai triliunan rupiah. Padahal, masa alokasi di lahan bisnis itu habis pada 2015, sehingga setelah 2015 Nagoya dan Jodoh harus kembali menjadi hutan lindung, berdasarkan SK Menteri.

"Sertifikat banyak diagunkan di bank. Kalau tidak bisa diperpanjang, bank bisa meminta sepihak agar debitur melunasi. Kalau begitu, bangkrut semua pengusaha," kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan BP Batam bertanggungjawab atas semua lahan yang dialokasikannya.

"BP bertanggungjawab sepenuhnya, karena dasar BP mengalokasikan sangat kuat. Kalau tidak, pasti sudah dipenjara," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE