Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Rabu sore, memusnahkan ribuan kaleng minuman energi ilegal asal Amerika merek Monster Energy yang ditmukan pada sebuah gudang kawasan Batuampar Kota Batam.
"Minuman ini tidak memiliki izin edar dan sudah dalam kondisi rusak. Karena tidak mungkin diangkut ke BPOM, akhirnya dimusnahkan di tempat," kata Kabid Pemeriksaan Penyidikan Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kepri Mardianto.
Minuman tersebut dimusnahkan dengan cara dibuka satu per satu dan airnya dimasukkan dalam bak besar dan dimasukkan dalam saluran pembuangan yang berada di gudang.
"Berdasarkan pengakauan pemilik gudang, minuman tersebut belum sempat beredar di Batam atau daerah lain. Minuman tersebut masuk sekitar satu bulan lalu, namun belum sempat beredar karena diketahui kemasannya sudah rusak," kata dia.
BPOM kata dia, baru pertama kali menemukan minuman tersebut masuk ke Batam karena selama ini belum ada izin edar.
"Kami akan melaporkan temuan tersebut kepada Kepala BPOM sebelum diambil tindakan lebih lanjut pada pemiliknya," kata Mardianto.
Pemilik Gudang, Apin, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan minuman berjumlah sekitar 250 krat tersebut dari anak buah kapal yang biasa membawa kapal keluar negeri.
"Pas masuk masih bagus, namun seminggu kemudian sudah rusak. Mungkin karena sudah banyak terguncang saat diperjalanan sehingga sodanya keluar," kata dia.
Selain menemukan minuman tersebut, BPOM juga mengamankan sekitar 11.800 kaleng Red Bull asal Thailand yang dilarang beredar karena mengandung kafein di atas ambang aman.
"Untuk Red Bull akan dibawa ke Kantor BPOM Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dimusnahkan karena juga, termasuk barang ilegal," kata Mardianto.
Komentar