Dana Kompensasi Granit Karimun Capai Rp27 Miliar

id Dana,Kompensasi,cd,Granit,Karimun,tambang

Karimun, Kepri, 2/10 (Antara) - Dana kompensasi untuk masyarakat terkena dampak penambangan granit atau "community development" Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencapai Rp27 miliar pada 2012.

"Dana tahun 2012 sebesar itu dikumpulkan dari enam perusahaan tambang granit di Pulau Karimun Besar. Penyalurannya segera kami lakukan berdasarkan usul dari masyarakat melalui musyawarah kelurahan/desa yang disampaikan ke perusahaan," kata Ketua III Asosiasi Perusahaan Granit Karimun Kepri (APGK2) Barlan Lubis dalam acara pengukuhan Tim CD Kelurahan/Desa di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Barlan Lubis menjelaskan, enam perusahaan tambang granit yang menyalurkan dana CD itu, antara lain PT Pasific Granitama, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Wira Penta Kencana, PT Bukit Granit Mining Mandiri dan PT Bukit Alam Persada.

Keenam perusahaan itu beroperasi di sejumlah kelurahan/desa di Pulau Karimun Besar.

Kelurahan/desa yang akan menerima dana tersebut, menurut dia dibagi dalam tiga kategori, ring satu, dua dan ring tiga.

Ring satu adalah desa/kelurahan penghasil, yang Desa Pangke dan Pangke Barat di Kecamatan Meral, Kelurahan Pasir Panjang dan Darussalam Kecamatan Meral Barat dan Desa Pongkar Kecamatan Tebing.

Kemudian, ring dua adalah desa/kelurahan bertetangga dengan daerah penghasil, yaitu Kelurahan Pamak, Tebing dan Parit Benut, Meral. Sedangkan ring tiga, adalah desa/kelurahan yang tidak termasuk ring satu dan dua.

"Dari Rp27 miliar itu, porsi untuk ring satu sebesar Rp13 miliar, sisanya untuk ring dua dan tiga," katanya.

Ia berharap sebanyak 52 Tim CD Kelurahan/Desa yang dilantik dapat mengelola serta menjembatani dana yang disalurkan untuk pengembangan kemasyarakatan, terutama bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan.

"Dana ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Kami berharap dapat dimanfaatkan untuk pembangunan," tambah Barlan Lubis.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, dana CD merupakan kewajiban perusahaan dan hak masyarakat yang terkena dampak penambangan.

Sebelumnya, dana tersebut disalurkan oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah, namun akhirnya dibubarkan karena peraturan bupati yang menjadi dasar hukumnya dicabut.

"Kini, dana tersebut dikelola langsung oleh masyarakat dengan membentuk tim yang berperan menjembatani usulan pembangunan dari masyarakat ke perusahaan. Besarnya dana CD yang mencapai Rp27 miliar sangat membantu pemerintah untuk pembangunan," ucapnya. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE