Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pilkada.
"Instruksi KPU sudah kami laksanakan. Kami sudah menyampaikan beberapa skenario jika pilkada dilaksanakan delapan bulan atau 16 bulan," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Jumat.
Dia menegaskan KPU Kepri siap melaksanakan pilkada pada September 2015 maupun pun Februari 2016. Seharusnya Pemerintah Kepri mempersiapkan skenario tersebut, tidak menunggu revisi UU Pilkada disahkan.
"Kalau sekarang sepertinya Pemerintah Kepri menunggu revisi UU Pilkada," ujarnya.
Marsudi mengemukakan KPU Kepri juga masih menunggu hasil revisi UU Pilkada. Dia berharap DPR mengesahkan revisi regulasi pilkada tersebut paling lama 17 Februari 2015, sebab anggota DPR akan melakukan reses 18 Februari.
"Kalau menunggu setelah reses, terlalu lama," katanya.
KPU Kepri kemarin menyosialisasikan tiga rancangan peraturan KPU kepada Komisioner KPU kabupaten dan kota di wilayah itu, serta pemerintah dan pengurus partai.
"Tiga rancangan peraturan itu berupa tahapan, daftar pemilih tetap dan pencalonan. Rancangan peraturan itu akan disesuaikan dengan revisi UU Pilkada," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Kemenag ingatkan masyarakat Batam untuk tidak gunakan visa umrah untuk haji
Selasa, 7 Mei 2024 18:30 Wib
Tiga calon haji di Kota Batam tunda keberangkatan ke Tanah Suci tahun ini
Selasa, 7 Mei 2024 16:22 Wib
TNI AL tambah 2 KAL perkuat pengaman laut Indonesia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
Pemprov Kepri salurkan bantuan Rp15 miliar untuk tiga kecamatan di Natuna
Selasa, 7 Mei 2024 15:14 Wib
Pemkot Batam berikan uang saku sebesar Rp1 juta untuk tiap calon haji
Selasa, 7 Mei 2024 14:40 Wib
KSAU resmikan tugu pesawat Lanud RSA Natuna Kepri
Selasa, 7 Mei 2024 12:29 Wib
Pengamat sebut Anies-Ahok sulit dipasangkan pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:22 Wib
Komentar