Bangunan di Atas Pipa Gas Akan Dibongkar

id bangunan,atas,pipa,gas,akan,dibongkar

Bangunan di Atas Pipa Gas Akan Dibongkar

Suasana rapat koordinasi penertiban bangunan ilegal diatas jalur distribusi gas PT PGN di Polda Kepri, Selasa. (Foto Larno)

Dengan kegiatan-kegiatan asistensi sistem pengamanan yang ada di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Ramping diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar jalur pipa tersebut

Batam (Antara Kepri) - Sejumlah instansi pemerintah memutuskan untuk membongkar kios tidak berizin di atas pipa distribusi gas tekanan tinggi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Batam mengingat kawasan tersebut masuk objek vital nasional.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam, Selasa.

"Risiko yang dapat timbul apabila terjadi kebocoran, kebakaran dengan tekanan jaringan 16 Barg, dapat menyebabkan ledakan sehingga menyebabkan kegagalan operasi dan pasokan gas bumi pelanggan power plant terhenti. Ini harus diantisipasi agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban nasional di Kepri," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari.

Arman mengatakan, sebelum rapat koordinasi Polda Kepri juga telah melaksanakan langkah-langkah kepada masyarakat dan juga berkoordinasi pengamanan distribusi gas yang ada dengan PT TGI.

"Dengan kegiatan-kegiatan asistensi sistem pengamanan yang ada di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Ramping diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar jalur pipa tersebut," kata dia.

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2004 objek vital nasional merupakan kawasan atau lokasi, bangunan atau instansi dan usaha yang bersifat strategis karena gangguan terhadap obyek vital sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Bahkan dampaknya juga dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan, pembangunan, kekacauan tranportasi dan komunikasi serta terganggunya penyelenggara pemerintahan yang dapat mempengaruhi kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Rapat koordinasi pengamanan obvitnas PT PGN dalam penertiban rumah dan kios tidak berizin di jalur distribusi gas dipimpin langsung Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, serta dihadiri Wakapolda Kepri Kombes Pol Fiandar, Pejabat utama Polda Kepulauan Riau, Deputi V Kamnas Irjen Pol Syahrul Mamma, Asdep 4/V Kamnas Laksamana TNI Sigit Soekirno Soedibjo.

Selanjutnya Dir Pam Obvit Baharkam Mabes Polri, Danrem 033/WP Tanjungpinang, Kepala Pusat PPBMN Kementrian ESDM, Kepala BP Batam, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas PU & Kepala Kesbangpol Prov Kepri, Danlanal Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Walikota Batam, Management PT PGN, Management PT TGI dan Pengurus HKI Batam.

Arman mengatakan, berdasarkan keputusan menteri ESDM nomor 3407K/07/2012 tentang penetapan obyek vital nasional di sektor ESDM, yang dalam penyelenggaraan pengamanannya dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan Kapolri Nomor : 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan / atau instansi lembaga pemerintahan.(Antara)

Editor: Dedi

Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE