Batam (Antara Kepri) - Ibu Kota Kabupaten Natuna, Ranai, di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Pusat Kawasan Strategi Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
"Ranai masuk PKSN, sedangkan Batam tidak masuk," kata Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Eko Subowo di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Dalam rancangannya, PKSN dikembangkan sebagai pusat perkotaan dengan fungsi sebagai pos lintas batas negara dan pintu gerbang internasional untuk ekspor impor.
Selain itu PKSN juga menjadi pusat perkotaan dengan fungsi sebagai simpul utama transportasi sekitarnya, termasuk dengan negara tetangga dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Ia mengatakan pemilihan Ranai sebagai PKSN ketimbang Batam, karena pemerintah hendak menerapkan pembangunan dimulai dari pinggir, baru ke tengah.
BNPP khawatir jika pembangunan dimulai dari Batam, maka Ranai di Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak merasakan imbasnya. Sebaliknya, jika pembangunan dimulai dari Ranai, maka Kepulauan Anambas dan Batam akan merasakan keuntungan berikutnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 26 PKSN. Namun, baru 10 PKSN yang akan difokuskan pada 2015. Dan 16 PKSN lainnya masih dalam tahap persiapan.
"Batam masuk yang 16 PKSN dalam persiapan. Ranai tahun ini," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tata Kota Batam meskipun masih menjadi daerah persiapan PKSN, namun pemerintah pusat tetap memberikan perhatian penuh kepada Kota Batam.
Buktinya, Batam menjadi daerah percontohan pembangunan Kebun Raya bagi kabupaten kota lain.
PP Perbatasan
Sementara itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur Tata Ruang Perbatasan Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini belum dapat diterbitkan karena masih terkendala batas maritim dengan negara lain.
"Ada kendala batas maritim yang masih diatur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan," kata Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Perbatasan Eko Subowo.
Selain Kepri, PP Tata Ruang Perbatasan Negara di wilayah Sumatera Utara, dan Riau juga belum selesai. Semuanya terkait batas maritim.
Sedangkan PP yang sudah ditetapkan yaitu untuk Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste, Kalimantan berbatasan dengan Malaysia, serta Papua, Maluku Utara dan Maluku. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar