RSUD Lingga Dilarang Pungut Biaya Perawat Pendamping

id RSUD Lingga Dilarang Pungut Biaya Perawat Pendamping

Pihak RSUD jangan sekali-kali meminta uang pendampingan perawat kepada pasien JKL yang dirujuk ke RS Provinsi, itu sama saja dengan pungutan liar
Lingga (Antara Kepri) - Ketua DPRD Lingga, Kamarudin Ali menekankan kepada pihak Rumah sakit Umum di Kabupaten Lingga, untuk tidak meminta uang pendampingan rujukan perawat kepada pihak pasien pengguna JKL.

"Pihak RSUD jangan sekali-kali meminta uang pendampingan perawat kepada pasien JKL yang dirujuk ke RS Provinsi, itu sama saja dengan pungutan liar (pungli)," tegasnya di Lingga, Ahad.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah memfloating anggaran untuk perawat pendamping pasien rujukan dalam program JKL dan Jamkesda. Jika itu tidak ada, atau tidak dibayar oleh pemerintah, maka ia anjurkan pihak RS melaporkan itu ke DPRD atau Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.

"Dana untuk perawat mendampingi pasien yang dirujuk itu sudah kita Floating dalam program JKL dan Jamkesda. Kalau merasa itu tidak dibayarkan pemerintah, laporkan ke DPRD atau Dinkes, nanti akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Kamarudin mengatakan, beberapa kali dirinya medapat laporan dari masyarakayt bahwa pihak rumah sakit khususnya RS Lapangan Daik Lingga, telah memungut biaya kepada pasiennya yang akan dirujuk ke RS Provinsi. Uang itu untuk mengakomodir perawat pendamping pasien tersebut.

"Perawat pendamping itu kan sudah dibiayai oleh daerah. Kenapa harus minta lagi sama pasien. Itu jelas pungli. Masyarakat juga jangan mau membayar uang pendamping itu," kata dia.

Dia juga mengatakan, antar DPRD dan Dinas Kesehatan telah sepakat untuk tidak meminta dana itu kepada pasien yang sudah di tanggung oleh program JKL dan jamkesda. Pihak Dinkes juga akan segera membuat himbauan itu di rumah sakit.

"Kami akan panggil Dinkes dan minta dibenah RS Lapangan ini. Kami akan terus memantau hal itu, kalau ada masyarakat yang masih dibuat seperti itu, laporkan saja," katanya yang sudah puluhan tahun menjabat sebagai wakil rakyat tersebut.

Sementara itu, kepada para tenaga medis dan perawat yang merasa honornya terlambat dibayarkan, untuk memaklumi. Hal itu menyangkut mekanisme yang harus di penuhi daerah dalam mencairkan dana-dana APBD.

"Itu wajar lah, pemerintah kan harus melalui mekanisme. Namun, karena keterlambatan pembayarannya oleh daerah, bukan berarti mereka berhak meminta dana pendamping dari pasien," tutupnya. (Antara) 

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE